HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA - Kuliah Pendidikan Kewareganegaraan

Daftar Isi: [Tampil]

Kuliah Pendidikan Kewareganegaraan
Hubungan agama dan negara moderen secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga pandangan :

1.      Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik hampirsama persis dengan negara pandangan negara teokrasi isalm. Psaradigma ini menganut faham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu integratif, faham in i juga memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama, jadi konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama (din) dan politik atau negara (daullah). 

Dalam pemahaman agama dan negara moderen pola hubunan integaratif ini kemudian melahirkan konsep tentang agama dan negara, yang berarti bahwa kehidupan kebegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan, dari sinilah muncul paradigma integralistik indentik dengan faham Islam dan Islam sebagai agama dan negara.

2.      Paradigama Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik, hubunagn agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita) dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral etika dan spiritualitas warganegaranya.

Paradigma ini juga sependapat dengan Ibnu Taimyah yang mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang palin g besar, karena tanpa kekuasaan negara, maka agama tidak bisa berdiri tegak, jadi pendapat Ibnu Taimiya tersebut melegitemasi bahwa anatara agama dan negara merupakan entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan.

3.      Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu samalain memiliki garapan masing-masing sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu samalain melakukan interfensi. Negara dalah urusan publik sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara itu sendiri.



0 Response to "HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA - Kuliah Pendidikan Kewareganegaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel mgid

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel mgid