KONSEP DASAR TENTANG NEGARA - Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Daftar Isi: [Tampil]

Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

1.         Pengertian Negara
Secara terminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan yang  berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.

2.         Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiami suatu wilayah atau negara tertentu dikarenakan negara itu memiliki tujuan yang disepakati bersama oleh masyarakat yang ada di dalamnya. Diantaranya :
1.              Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
2.              Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
3.              Negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai dengan model negara tersebut. Dalam konsep ajaran Plato tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sedangkan menurut islam yang dikemukakan oleh Ibnu Arrobi tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannua dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga interpensi dari pihak-pihak asing.

3.         Unsur Negara
Suatu negra harus memiliki 3 unsur, yaitu : rakyat, wilayah dan pemerintah. Dan ketiga unsur ini disebut sebagai unsur konstitutif.
a.              Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumplan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.         Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Jadi secara umum wilayah dalam sebuah negara bisanya mencakup daratan, perairan, samudera, laut, sunagi dan udara.
c.         Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama didirikan sebuah negara.
d.         Pegakuan negara lain
Pengakuan dari negara lain terdiri atas, pengakuan secara de facto dan pengakuan secra de jure. Pengakuan secara de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara pengakuan terseut di dasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur utama, yakni : negara, wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Sedamngkan pengakuan de jure merupakjan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum dengan memperoleh pengakuan de jure.



0 Response to "KONSEP DASAR TENTANG NEGARA - Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel mgid

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel mgid