KONSEP DASAR TENTANG NEGARA - Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Monday, January 13, 2014
Add Comment
Daftar Isi: [Tampil]
1.
Pengertian Negara
Secara terminologi negara diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita
untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada dasarnya
dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki masyarakat (rakyat),
wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan yang berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di
identik dengan hak dan wewenang.
2.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan
orang-orang yang mendiami suatu wilayah atau negara tertentu dikarenakan negara
itu memiliki tujuan yang disepakati bersama oleh masyarakat yang ada di
dalamnya. Diantaranya :
1.
Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
2.
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
3.
Negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat, pemikiran tentang terbentuknya
sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai dengan model negara tersebut.
Dalam konsep ajaran Plato tujuan adanya negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, sedangkan menurut islam yang dikemukakan oleh Ibnu Arrobi
tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannua dengan baik,
jauh dari sengketa dan menjaga interpensi dari pihak-pihak asing.
3.
Unsur Negara
Suatu negra harus memiliki 3 unsur, yaitu : rakyat,
wilayah dan pemerintah. Dan ketiga unsur ini disebut sebagai unsur konstitutif.
a.
Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumplan manusia
yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi, karena tidak mungkin
ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Jadi secara umum
wilayah dalam sebuah negara bisanya mencakup daratan, perairan, samudera, laut,
sunagi dan udara.
c.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin
organisasi negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama didirikan sebuah
negara.
d.
Pegakuan negara lain
Pengakuan dari negara lain terdiri atas, pengakuan secara de facto dan pengakuan secra de jure. Pengakuan secara de facto ialah
pengakuan atas fakta adanya negara pengakuan terseut di dasarkan adanya fakta
bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur utama, yakni : negara,
wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Sedamngkan pengakuan de jure
merupakjan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis
menurut hukum dengan memperoleh pengakuan de jure.
0 Response to "KONSEP DASAR TENTANG NEGARA - Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan"
Post a Comment