ISLAM PERIODE KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB
Sunday, May 11, 2014
11 Comments
Daftar Isi: [Tampil]
KULIAH SEJARAH PERADABAN ISLAM
A.
Islam
Periode Umar Bin Khattab
B.1.
Riwayat Singkat Ummar Bin Khattab
Umar
bin Khatab (583-644) memiliki nama lengkap Umar bin Khathab bin Nufail bin Abd
Al-Uzza bin Ribaah bin Abdillah bin Qart bin razail bin ‘Adi bin Ka’ab bin
Lu’ay, adalah khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar Ash-Shiddiq.[1]
Umar bin khattab lahir di Mekkah pada tahun 583 M, dua belas tahun lebih muda
dari Rasulullah Umar juga termasuk kelurga dari keturunan Bani Suku Ady (Bani
Ady). Suku yang sangat terpandang dan berkedudukan tinggi dikalangan
orang-orang Qurais sebelum Islam. Umar memiliki postur tubuh yang tegap dan
kuat, wataknya keras, pemberani dan tidak mengenal gentar, pandai berkelahi,
siapapun musuh yang berhadapan dengannya akan bertekuk lutut. Ia memiliki
kecerdasan yang luar biasa, mampu memperkirakan hal-hal yang akan terjadi
dimasa yang akan datang, tutur bahasanya halus dan bicaranya fasih.
Umar
bin Khatthab adalah salah satu sahabat terbesar sepanjang sejarah sesudah Nabi
Muhammad SAW. Peranan umar dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang
paling menonjol kerena perluasan wilayahnya, disamping kebijakan-kebijakan
politiknya yang lain. Adanya penaklukan besar-besaran pada masa pemerintahan
Umar merupakan fakta yang diakui kebenarannya oleh para sejarahwan. Bahkan, ada
yang mengatakan, bahwa jika tidak karena penaklukan-penaklukan yang dilakukan
pada masa Umar, Isalm belum tentu bisa berkembang seperti zaman sekarang.
Khalifah Umar bin Khatab dikenal
sebagai pemimpin yang sangat disayangi rakyatnya karena perhatian dan
tanggungjawabnya yang luar biasa pada rakyatnya. Salah satu kebiasaannya adalah
melakukan pengawasan langsung dan sendirian berkeliling kota mengawasi
kehidupan rakyatnya. Dalam banyak hal Umar bin Khatthab dikenal sebagai tokoh
yang sangat bijaksana dan kreatif, bahkan genius. Beberapa keunggulan yang dimiliki
Umar, membuat kedudukannya semakin dihormati dikalangan masyarakat Arab,
sehingga kaum Qurais memberi gelar ”Singa padang pasir”, dan karena kecerdasan
dan kecepatan dalam berfikirnya, ia dijuluki ”Abu Faiz”.[2]
B.2.
Pengangkatan Kahlifah Ummar Bin Khattab
Pada
musim panas tahun 364 M Abu Bakar menderita sakit dan akhirnya wafat pada hari
senin 21 Jumadil Akhir 13 H/22Agustus 634 M dalam usia 63 tahun. Sebelum beliau
wafat telah menunjuk Umar bin Khatab sebagai penggantinya sebagai khalifah.
Penunjukan ini berdasarkan pada kenangan beliau tentang pertentangan yang
terjadi antara kaum Muhajirin dan Ansor. Dia khawatir kalau tidak segera
menunjuk pengganti dan ajar segera datang, akan timbul pertentangan dikalangan
umat islam yang mungkin dapat lebih parah dari pada ketika Nabi wafat dahulu.
Dengan
demikian, ada perbedaan antara prosedur pengangkatan Umar bin Khatab sebagai
khalifah dengan khalifah sebelumnya yaitu Abu Bakar. Umar mendapat kepercayaan
sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam system musyawarah yang
terbuka, tetapi melalui penunjukan atau watsiat oleh pendahulunya (Abu Bakar).
Pada saat itu pula Umar di bai’at
oleh kaum muslimin, dan secara langsung beliau diterima sebagai khalifah yang
resmi yang akan menuntun umat Islam pada masa yang penuh dengan kemajuan dan
akan siap membuka cakrawala di dunia muslim. Beliau diangkat sebagai khlifah
pada tahun 13H/634M.
B.3.
Kemajuan-kemajuan ynag Dicapai Umar Bin Khattab
Selama
pemerintahan Umar, kekuasaan Islam tumbuh dengan sangat pesat. Islam mengambil
alih Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia
(yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir,
Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium).
Saat itu ada dua negara adi daya yaitu Persia dan Romawi. Namun keduanya telah
ditaklukkan islam pada jaman Umar. Sejarah mencatat banyak pertempuran besar
yang menjadi awal penaklukan ini. Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di
dekat Damaskus. 20 ribu pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi yang mencapai
70 ribu dan mengakhiri kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian selatan.
Umar
melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol dari dekat
kebijakan publik, termasuk membangun sistem administratif untuk daerah yang
baru ditaklukkan. Ia juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh
wilayah kekuasaan Islam. Tahun 638, ia memerintahkan untuk memperluas dan
merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Ia juga memulai
proses kodifikasi hukum Islam. Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana,
alih-alih mengadopsi gaya hidup dan penampilan para penguasa di zaman itu, ia
tetap hidup sangat sederhana.
Pada
sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun ke-empat kekhalifahannya, Umar mengeluarkan
keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa
hijrah.
Ada
beberapa perkembangan peradaban Islam pada masa khalifah Umar bin Khtthab, yang
meliputi Sistem pemerintahan (politik), ilmu pengetahuan, sosial, seni, dan
agama.
1.
Perkembangan Politik
Pada
masa khalifah Umar bin khatab, kondisi politik islam dalam keadaan stabil,
usaha perluasan wilayah Islam memperoleh hasil yang gemilang. Karena perluasan
daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan
mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Perluasan
penyiaran Islam ke Persia sudah dimulai oleh Khalid bin Walid pada masa
Khalifah Abu Bakar, kemudian dilanjutkan oleh Umar. Tetapi dalam usahanya itu tidak
sedikit tantangan yang dihadapinya bahkan sampai menjadi peperangan.[3]
Kekuasaan Islam sampai ke Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti
Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil
alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi
(Byzantium).
Administrasi
pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria,
Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masa Umar bin khatab mulai
dirintis tata cara menata struktur pemerintahan yang bercorak desentralisasi.
Mulai sejak masa Umar pemerintahan dikelola oleh pemerintahan pusat dan
pemerintahan propinsi.
Karena
telah banyak daerah yang dikuasai Islam maka sangat membutuhkan penataan
administrasi pemerintahan, maka khalifah Umar membentuk lembaga pengadilan,
dimana kekuasaan seorang hakim (yudikatif) terlepas dari pengaruh badan
pemerintahan (eksekutif). Adapun hakim yang ditunjuk oleh Umar adalah seorang
yang mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai integritas dan keperibadian
yang luhur. Zaid ibn Tsabit ditetapkan sebagai Qadhi Madinah, Ka’bah ibn Sur
al-Azdi sebagai Qadhi Basrah, Ubadah ibn Shamit sebagai Qadhi Palestina,
Abdullah ibn mas’ud sebagai Qadhi kufah.
Pada
masa Umar ibn Khatab juga mulai berkembang suatu lembaga formal yang disebut
lembaga penerangan dan pembinaan hukum islam. Dimasa ini juga terbentuknya
sistem atau badan kemiliteran.
Pada
masa khalifah Umar bin Khattab ekspansi Islam meliputi daerah Arabia, syiria,
Mesir, dan Persia. Karena wilayah Islam bertambah luas maka Umar berusaha
mengadakan penyusunan pemerintah Islam dan peraturan pemerintah yang tidak
bertentangan dengan ajaran Islam.
2.
Perkembangan Ekonomi
Karena perluasan daerah terjadi dengan
cepat, dan setelah Khalifah Umar mengatur administrasi negara dengan mencontoh
administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Pada masa ini juga mulai
diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan
didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula
jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang,
dan membuat tahun hijiah. Dan menghapuskan zakat bagi para Mu’allaf. Ada
beberapa kemajuan dibidang ekonomi antara lain :
a.
Al kharaj
Kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu
yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu
harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini
diadakan pajak tanah (Al kharaj).
b. Ghanimah
Semua harta rampasan perang (Ghanimah), dimasukkan kedalam
Baitul Maal Sebagai salah satu pemasukan negara untuk membantu rakyat. Ketika
itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut.
c. Pemerataan zakat
Umar bin Khatab juga melakukan pemerataan terhadap rakyatnya
dan meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang
yang diperjinakan hatinya (al-muallafatu qulubuhum).
d. Lembaga Perpajakan
Ketika wilayah kekuasaan Islam telah meliputi wilayah
Persia, Irak dan Syria serta Mesir sudah barang tentu yang menjadi persoalan
adalah pembiayaan, baik yang menyangkut biaya rutin pemerintah maupun biaya
tentara yang terus berjuang menyebarkan Islam ke wilayah tetangga lainnya. Oleh
karena itu, dalam kontek ini Ibnu Khadim mengatakan bahwa institusi perpajakan
merupakan kebutuhan bagi kekuasaan raja yang mengatur pemasukan dan pengeluaran.[4]
3.
Perkembangan Pengetahuan
Pada masa khalifah Umar bin Khatab,
sahabat-sahabat yang sangat berpengaruh tidak diperbolehkan untuk keluar daerah
kecuali atas izin dari khalifah dan dalam waktu yang terbatas. Jadi kalau ada
diantaa umat Islam yang ingin belajar hadis harus perdi ke Madinah, ini berarti
bahwa penyebaran ilmu dan pengetahuan para sahabat dan tempat pendidikan adalah
terpusat di Madinah. Dengan meluasnya wilayah Islam sampai keluar jazirah Arab,
nampaknya khalifah memikirkan pendidikan Islam didaerah-daerah yang baru
ditaklukkan itu. Untuk itu Umar bin Khatab memerintahkan para panglima
perangnya, apabila mereka berhasil menguasai satu kota, hendaknya mereka
mendirikan Mesjid sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
Berkaitan dengan masalah pendidikan
ini, khalifah Umar bin Khatab merupakan seorang pendidik yang melakukan penyuluhan
pendidikan di kota Madinah, beliau juga menerapkan pendidikan di mesjid-mesjid
dan pasar-pasar serta mengangkat dan menunjuk guru-guru untuk tiap-tiap daerah
yang ditaklukkan itu, mereka bertugas mengajarkan isi al-Qur'an dan ajaran
Islam lainnya seperti fiqh kepada penduduk yang baru masuk Islam.
Meluasnya kekuasaan Islam, mendorong
kegiatan pendidikan Islam bertambah besar, karena mereka yang baru menganut
agama Islam ingin menimba ilmu keagamaan dari sahabat-sahabat yang menerima
langsung dari Nabi. Pada masa ini telah terjadi mobilitas penuntut ilmu dari
daerah-daerah yang jauh dari Madinah, sebagai pusat agama Islam. Gairah
menuntut ilmu agama Islam ini yang kemudian mendorong lahirnya sejumlah
pembidangan disiplin keagamaan.
Dengan demikian pelaksanaan pendidikan dimasa khalifah umar
bin khatab lebih maju, sebab selama Umar memerintah Negara berada dalam keadaan
stabil dan aman, ini disebabkan, disamping telah ditetapkannya mesjid sebagai
pusat pendidikan, juga telah terbentuknya pusat-pusat pendidikan Islam
diberbagai kota dengan materi yang dikembangkan, baik dari segi ilmu bahasa,
menulis dan pokok ilmu-ilmu lainnya.
4.
Perkembangan Sosial
Pada masa Khalifah Umar ibn Khatthab
ahli al-dzimmah yaitu penduduk yang memeluk agama selain Islam dan berdiam
diwilayah kekuasaan Islam. Al-dzimmah terdiri dari pemeluk Yahudi, Nasrani dan
Majusi. Mereka mendapat perhatian, pelayanan serta perlindungan pada masa Umar.
Dengan membuat perjanjian, yang antara lain berbunyi ;
Keharusan orang-orang Nasrani
menyiapkan akomodasi dan konsumsi bagi para tentara Muslim yang memasuki kota
mereka, selama tiga hari berturut-turut.
Pada masa umar sangat memerhatikan
keadaan sekitarnya, seperti kaum fakir, miskin dan anak yatim piatu, juga mendapat
perhatian yang besar dari Umar ibn Khathab.
5.
Perkembangan Agama
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu
gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi ; ibu kota Syria, Damaskus,
jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di
pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan
memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan
'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi
Waqqash Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan
tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam.
Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah
di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota
Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Moshul
dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu,
wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria,
sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir. Dalam kata lain. Islam pada zaman
Umar semakin berkembang.
Jadi dapat disimpulkan, keadaan agama
Islam pada masa Umar bin Khatthab sudah mulai kondusif, dikarenakan karena
kepemimpinannya yang loyal, adil, dan bijaksana. Pada masa ini Islam mulai
merambah ke dunia luar, yaitu dengan menaklukan negara-negara yang kuat, agar
islam dapat tersebar kepenjuru dunia.
[1] Departemen
Agama, Ensiklopedi Islam, jakarta : Depaq, 1993, jilid ke III. Hal 1256
[2] Arif
Setiawan, Islam dimasa Umar bin Khatthab, jakarta : Hijri Pustaka, 2002.
Hal 2
[3] Ibid,
hal 4
[4] Muhammad
Husein Haikal, Umar bin Khatthab, sebuah telaah mendalam tentang pertumbuhan
islam dan kedaulatannya dimasa itu, Bogor : Pustaka Lintera AntarNusa,
2002. Hal 45
thank you
ReplyDeletethanks ilmunya
ReplyDeleteijin copy............
ReplyDeletebermanfaat
ReplyDeletemohon izin copy ilmunya ya...
ReplyDeleteASSALAMU'ALAIKUM... IZIN copy ILMUNYA..
ReplyDeleteassalamu'alaikum ,
ReplyDeleteizin copy ,
Terima kasuh ilmunya😊🙏
ReplyDeleteIjin copy ilmunya
ReplyDeleteizin copy buat bahan referensi makalah ya kak..
ReplyDeleteAssalamualaikum ijin copy buat refrensi yaa..
ReplyDelete