Struktur dan Jobdes Organisasi Majalah - Kuliah Jurnalistik

Daftar Isi: [Tampil]

STRUKTUR ORGANISASI MAJALAH
 Kuliah Jurnalistik 

1.  Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
2.  Dewan Pelindung / Penasehat
3.  Konsultan Hukum / Penasihat Hukum
4.  PemRed / Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
5.  Redaktur Pelaksana
6.  Sekretaris Redaksi
7.  Staf Redaksi / Redaktur / Editor
8.  Reporter
9.  Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik
10.  Fotografer
11.  Editor
12.  Koresponden
13.  Distributor/ Sosialisasi / Humas & Publisher /  Manajer Iklan / Promosi & Sirkulasi
14.  Kontributor
15.  Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
16.  Pracetak

JOB DESCRIPTION :
1.             Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
a)             Bertanggung jawab kepada seluruh aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan (ke dalam) maupun kepada non redaksional (ke luar) serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar lembaga dan termasuk secara hukum  (mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).
b)             Dalam kewenangannya Pemimpin Umum / Penanggung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil  Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.
c)             Mempunyai tugas untuk menentukan atau menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia  administrasi baik sektor redaksional maupun non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.
d)             Berhak untuk melakukan revisi manajerial.

2.             Dewan Pelindung / Penasehat
a)             Ditunjuk dan diangkat berdasarkan kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.
b)             Mampu memberikan nuansa sejuk dan memberikan dorongan moral sebagai filter personal.
c)             Memberikan pandangan dan antisipasi serta solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara prosedural kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya ketika ada persetujuan Pemimpin Umum.

3.             Konsultan Hukum / Penasihat Hukum:
Mereka yang diangkat dalam posisi ini adalah yang mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin Umum/Penanggung Jawab.

4.             PemRed/Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
a)             Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik SCH.
b)             Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan.
c)             Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun — dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat medianya mengenai suatu masalah aktual.
Berikut ini tugas Pemimpin Redaksi secara lebih terinci:
a)             Bertanggungjawab terhadap isi redaksional/ redaksi penerbitan.
b)             Bertanggungjawab terhadap kualitas berita/ produk penerbitan.
c)             Memimpin rapat redaksi.
d)             Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.
e)             Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.
f)              Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Sosialisasi, Kaderisasi, dll untuk mensinergikan jalannya roda organisasi.
g)             Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pondok, aliyah, dan berbagai instansi/kelompok/lingkungan lainnya.
h)             Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan, atau menggugat ke pengadilan.

Syarat Pemimpin Redaksi
a)             Memiliki jiwa kepemimpinan dan tegas dalam mengambil keputusan.
b)             Berpengalaman dalam mengelola media cetak.
c)             Menguasai bahasa asing.
d)             Berpendidikan minimal S1.
e)             Memiliki relasi yang luas baik di kalangan swasta maupun pemerintah.
f)              Memiliki integritas terhadap pekerjaan.
g)             Menguasai teknis dan dasar penulisan jurnalistik.
h)             Mengetahui UU Pokok Pers, UU Penyiaran, dan Kode Etik jurnalistik.

Lebih dalam mengenai Pemimpin Redaksi.
a)             Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian dan jajaran keredaksian  kebawahnya.
b)             Menindaklanjuti kebijakan Pemimpin Umum untuk mengangkat dan memberhentikan personalnya dengan  menempatkan Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana, Koordinator Wartawan / Liputan, para Redaktur  photografer, Koresponden dan Kontributor dalam keredaksian dapat pula menentukan tulisan / berita, Tajuk  Rencana, Sorotan, Berita Utama dan Headline serta Dead Line dst.
c)             Pemimpin Redaksi berhak menon-aktifkan personalnya atau menunjuk dan mengangkat personal baru dengan  persetujuan Pemimpin Umum.
d)             Melakukan koordinasi dengan Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu  oleh Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana, dan Koordinator Wartawan / Liputan.

5.             Redaktur Pelaksana
Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor. Adapun rincian tugas Redaktur Pelaksana adalah sebagai berikut:
a)             Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari.
b)             Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi.
c)             Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan.
d)             Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto.
e)             Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggungjawab rubrik/desk.
f)              Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian editor dan seterusnya.
g)             Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik ditugaskan atau acara mendadak.\
h)             Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita.
i)               Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur
j)               Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter.
k)             Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara periodik.

Mengenal lebih dalam Redaktur Pelaksana.
Syarat Redaktur Pelaksana
a)             Berpengalaman sebagai redaktur 2-5tahun.
b)             Berpendidikan S1.
c)             Menguasai bahasa asing.
d)             Memiliki jaringan yang luas terhadap sumber-sumber berita.
e)             Menguasai salah satu disiplin ilmu: ekonomi, politik, hukum, pendidikan, olahraga, tata boga, lingkungan.
f)              Menguasai computer.
g)             Mengerti alur kerja mekanisme redaksi.

Tentang Redaktur Pelaksana.
Redaktur Pelaksana adalah kepanjangan tangan dari Pemimpin Redaksi dibidang keredaksian dalam melaksanakan tugasnya Redaktur Pelaksana bertanggung Jawab terhadap siklus naskah pemberitaan dari sejumlah wartawan serta biro-biro di daerah.
a)             Melakukan tugas editing, korektor rehabilitat dan reform naskah yang selanjutnya melaporkan kepada Pemimpin  Redaksi yang selanjutnya dibawa rapat Dewan Redaksi.
b)             Redatur Pelaksana secara tidak langsung menjadi koordinator redaktur yang bekerjasama dengan Sekretaris  Redaksi, Koordinator Wartawan para Redaktur.
c)             Sekretaris Redaksi.
d)             Berfungsi sebagai Bank Naskah oleh karena itu Sekretaris Redaksi dalam melaksanakan tugasnya adalah  menginventarisir naskah-naskah berita yang masuk, mencatat naskah baru dan lama dari para wartawan kemudian  melaporkan kepada Pemimpin Redaksi.
e)             Bertanggung jawab kepada Pemimpin Redaksi.
f)              Melakukan koordinasi dengan Koordinator Wartawan / Liputan untuk mengantisipasi jumlah naskah yang ada.
g)             Menganalisis produktivitas wartawan / koresponden dalam setiap edisinya dicatat menurut grafik dalam pengiriman  jumlah naskah/edisi.
h)             Menyusun data-data dalam naskah berita yang dikirim oleh wartawan selanjutnnya berkoordinasi dengan bagian pra  cetak/lay out.

Siapakah Redaktur?
a)             Redaktur adalah orang-orang yang mempunyai keahlian dibidang keredaksian, bahasa, politik, hukum, budaya dan  agama.
b)             Redaktur (editor) bekerja untuk penyelesaian akhir naskah untuk dicetak.
c)             Dalam tugasnya berhak mengedit naskah, reform naskah, perbaikan naskah dll.
d)             Bertanggung jawab terhadap setiap rubrikasi yang ada di bidangnya dan berkoordinasio dengan Redaksi Pelaksana dan Koordinator Wartawan.

6.             Sekretaris Redaksi
Seorang Sekretaris Redaksi memiliki tugas sebagai berikut:
a)             Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan.
b)             Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja.
c)             Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara  yang mengharuskan membuat tanda pengenal seperti menyiapkan.
d)             Menyediakan peralatan kerja redaksi seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book.
e)             Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat.
f)              Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final.

7.             Staf Redaksi / Redaktur / Editor
Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan.
Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik. Berikut ini tugas seorang redaktur secara lebih terinci:
a)             Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang.
b)             Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.
c)             Membuat lembar penugasan atau Term Of Reference (TOR) kepada para reporter dan fotografer.
d)             Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.
e)             Memberikan penilaian kepada reporter baik penilaian kualitatif maupun kuantitatif.
f)              Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana.

Tentang Staf Redaksi.
Adalah sekelompok orang yang bertugas membantu para Redaktur Pelaksana dalam melakukan edit koreksi tentang naskah berita yang telah direform dan bertanggung jawab kepada Redaktur yang ada.  Selain itu mereka juga memberikan masukan-masukan tentang bentuk tulisan yang baik dan benar.

8.             Reporter
Di bawah para editor adalah para reporter. Mereka merupakan “prajurit” di bagian redaksi. Mencari berita (news- Hunting) lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. Ini adalah jabatan terendah pada bagian redaksi. Tugasnya adalah melakukan reportase (wawancara dan sebagainya ke lapangan). Karena itu, merekalah yang biasanya terjun langsung ke lapangan, menemui nara sumber, dan sebagainya.
Tugas seorang reporter secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
a)             Mencari dan mewawancarai sumber berita yang ditugaskan redaktur atau atasan.
b)             Menulis hasil wawancara, investasi, laporan kepada redaktur atau atasannya.
c)              Memberikan usulan berita kepada redaktur atau atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk  diterbitkan.
d)             Membina dan menjalin lobi dengan sumber-sumber penting di berbagai instansi.
e)             Menghadiri acara press conferensi yang ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri.

Lebih dalam mengenai Reporter.
Syarat Reporter.
a)             Berpendidikan S1.
b)             Berminat pada bidang jurnalistik.
c)             Menguasai computer.
d)             Menguasai bahasa asing.
e)             Siap bekerja dalam tim.
f)              Siap bekerja di bawah tekanan.
g)             Dapat bekerja memenuhi dead line

Tentang Reporter/ Wartawan.
a)             Merupakan anggota dilapangan untuk mencari berita / meliput, membuat, menyusun berita untuk dikirim ke Redaksi. (b). Jam kerja reporter adalah 24 jam sehari.
b)             Mencari berita orang ternama atau orang yang sifatnya digemari publik.
c)             Mencari dan melaporkan semua peristiwa penting dalam kancah opinium publik adalah tanggung jawab profesional  wartawan.
d)             Harus mendapatkan berita yang benar dari semua pihak yang terlibat.

9.             Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik
Tugas.
a)             Merancang cover atau kulit muka.
b)             Membuat dummy atau nomor contoh sebelum produk di cetak dan dijual ke pasar.
c)             Mendesain dan melay out setiap halaman dengan naskah, foto, dan angka-angka.
d)             Mengatur peruntukan halaman untuk naskah.
e)              Menulis judul berita,anak judul, caption foto, nama penulis pada setiap naskah.
f)              Menulis nomor halaman, nama rubrik/desk, nomor volume terbit, hari terbit, dan tanggal terbit pada setiap edisi.
Syarat Lay-Outer.
a)             Menguasai Machintos, Freehand, Photoshop, corel Draw.
b)             Memiliki jiwa seni.
c)             Mampu bekerja sama dalam tim.
d)             Menguasai berbagai tipe dan jenis huruf.

10.         Fotografer
Fotografer (wartawan foto atau juru potret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Ia merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisan (reporter).
Jika tugas wartawan tulis menghasilkan karya jurnalisik berupa tulisan berita, opini, atau feature, maka fotografer menghasilkan Foto Jurnalistik (Journalistic Photography, Photographic Communications).
Fotografer menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Fungsi foto jurnalistik antara lain menginformasikan (to inform), meyakinkan (to persuade), dan menghibur (to entertain).
Adapun tugas seorang fotografer secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
a)             Menjalankan tugas pemotretan yang diberikan redaktur atau atasannya.
b)             Melakukan pemotretan sumber berita, suasana acara, aktivitas suatu objek, lokasi kejadian, gedung, dan benda-  benda lain.
c)             Mengusulkan konsep desain untuk cover majalah.
d)             Menyediakan foto-foto untuk mendukung naskah, artikel, dan berita.
e)             Mengarsip foto-foto, filem negatif, atau compact disk bagi kamera digital.
f)              Melaporkan setiap kegiatan pemotretan kepada atasan.
g)             Mempertanggungjawabkan setiap penggunaan filem negatif, baterai, atau compact disk yang telah digunakan  kepada perusahaan

Mengenal lebih dalam Fotografer.
Syarat Fotografer:
a)             Mengerti dan menguasai teknik fotografi manual, otomatis, digital.
b)             Mengerti dan menguasai teknik pengambilan gambar: pencahayaan, komposisi, warna.
c)             Mengerti dan menguasai teknik mencetak foto.
d)             Mengerti penggunaan scanner.
e)             Mengerti arsip.

Tentang Fotografer (Juru Foto)
Fotografer (juru foto) tugasnya mengambil gambar atau peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan. Merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulis (reporter).


11.         Editor/ Redaktur Bahasa/ Korektor Naskah
Seorang Redaktur Bahasa / Korektor Naskah memiliki tugas sebagai berikut:
a)             Memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan  benar.
b)             Menyesuaikan naskah yang sudah diedit dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Jurnalistik.
c)             Mengubah pengulangan kata-kata yang sama dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi. (d). Mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskah.
d)             Menyeragamkan style penulisan masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi sama. (f). Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua.
e)             Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah  dimengerti pembaca.
f)              Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang.
g)             Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.
h)             Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana

Mengenal lebih dalam Editor/ Redaktur Bahasa
Syarat Redaktur Bahasa:
a)             Berpendidikan S1.
b)             Berpengalaman menjadi reporter/ wartawan 2-5tahun.
c)             Menguasai salah satu disiplin ilmu: ekonomi, politik, hukum, pendidikan, olahraga, tata boga, lingkungan.
d)             Menguasai computer.
e)             Menguasai bahasa asing.
f)              Menguasai bahasa Indonesia dan bahasa jurnalistik Indonesia

12.         Koresponden
Selain reporter, media massa biasanya juga memiliki Koresponden (correspondent) atau wartawan daerah, yaitu wartawan yang ditempatkan di negara lain atau di kota lain (daerah), di luar wilayah di mana media massanya berpusat.

13.         Distributor/ Sosialisasi/ Humas & Publisher (Manajer Iklan/ Promosi/ Sirkulasi)
Tujuh puluh persen dari kegiatan seorang humas berhubungan dengan tulis menulis selain tugas-tugas lainnya.
Diantaranya adalah:
a)             Merancang pesan tematik agar pesan yang disampaikan oleh organisasi memiliki keseragaman/ keterkaitan pesan.
b)             Melakukan segmentasi media, dimana seorang humas harus mampu memformulasikan keseimbangan saling dukung  antara media cetak dan online.
c)             Menjaga reputasi organisasi melalui pemanfaatan kekuatan pesan dan atau kombinasinya.
d)             Mengoptimalkan promosi berita terbaru melalui berbagai Social Media dan Social Bookmark (Facebook, twitter, digg,  dll).
e)             Bertanggung jawab keluar dan ke dalam atas segala aktivitasnya sebagai divisi penunjang produktivitas bidang  keredaksian dengan melakukankoordinasi dengan Pemimpin Redaksi, Kepala Deputi atau perwakilan dan Divisi  Keuangan dan Iklan dapat melakukan perekrutan personil untuk tugas-tugas dibidang tata usaha.
f)              Mempunyai hubungan luas dibidang bisnis lainnya / lobi dan kemitraan dalam bidang usaha untuk melaksanakan  kegiatan perusahaan pers dan penerbitan.
g)             Bertugas menyebarluaskan Media massa yakni dalam bidang pemasaran (Marketing) atau penjualan. Bagian ini  merupakan bagian komersial meliputi sirkulasi / distribusi iklan dan promosi.
h)             Bertanggung jawab kepada Pemimpin Perusahaan.

14.         Kontributor
Kontributor atau penyumbang naskah/tulisan secara struktural tidak tercantum dalam struktur organisasi redaksi. Ia terlibat di bagian redaksi secara fungsional. Termasuk kontributor adalah para penulis artikel, kolomnis, dan karikaturis. Para sastrawan juga menjadi kontributor ketika mereka mengirimkan karya sastranya (puisi, cerpen, esai) ke sebuah media massa.
Wartawan Lepas (Freelance Journalist) juga termasuk kontributor. Wartawan Lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada media massa tertentu, sehingga bebas mengirimkan berita untuk dimuat di media mana saja, dan menerima honorarium atas tulisannya yang dimuat.
Termasuk kontributor adalah Wartawan Pembantu (Stringer). Ia bekerja untuk sebuah perusahaan pers, namun tidak menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut. Ia menerima honorarium atas tulisan yang dikirim atau dimuat.

15.         Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
Tugas:
a)             Mencari data-data, artikel, tulisan yang dibutuhkan untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur pelaksana, dan Pemimpin Perusahaan.
b)             Mencari dan menata buku-buku yang berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan.
c)             Menata majalah, surat kabar, dan tabloid setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan.
d)             Melakukan kerja sama dengan bagian riset dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid, booklet, juklak dan buku.
e)             Mengusulkan suatu berita kepada redaksi bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting yang dibutuhkan saat itu.

Syarat Redaksi Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
a)             Pendidikan D3/S1 perpustakaan, ekonomi.
b)             Menguasai riset, statistik, perpustakaan.
c)             Menguasai teknologi pencarian data: internet, search engine.
d)             Menguasai dokumentasi, klipping.
e)             Memiliki hubungan baik dengan lembaga perpustakaan, lembaga penelitian,

16.         Pracetak
Tugas:
a)             Membawa naskah yang sudah disetujui pemimpin redaksi ke percetakan untuk dicetak.
b)             Mengawasi proses pencetakan di percetakan.
c)             Menerima kondisi produk dalam keadaan baik dari percetakan.
d)             Bersama dengan bagian distribusi, segera mengedarkan produk tersebut ke pasar./Selesai/.


Sumber: http://isyniesansansunni.blogspot.com/2012/10/mengenal-tugas-tugas-redaksi-majalah_9486.html?showComment=1389149393706#c7805192302092894779



0 Response to "Struktur dan Jobdes Organisasi Majalah - Kuliah Jurnalistik "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel mgid

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel mgid