Struktur dan Jobdes Organisasi Majalah - Kuliah Jurnalistik
Wednesday, January 8, 2014
Add Comment
Daftar Isi: [Tampil]
STRUKTUR ORGANISASI MAJALAH
Kuliah Jurnalistik
1.
Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
2.
Dewan Pelindung / Penasehat
3.
Konsultan Hukum / Penasihat Hukum
4.
PemRed / Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
5.
Redaktur Pelaksana
6.
Sekretaris Redaksi
7.
Staf Redaksi / Redaktur / Editor
8.
Reporter
9.
Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik
10.
Fotografer
11.
Editor
12.
Koresponden
13.
Distributor/ Sosialisasi / Humas & Publisher / Manajer Iklan / Promosi & Sirkulasi
14.
Kontributor
15.
Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
16.
Pracetak
JOB DESCRIPTION :
1.
Pemimpin Umum /
Penanggung Jawab (General Manager)
a)
Bertanggung jawab kepada seluruh
aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan (ke dalam) maupun
kepada non redaksional (ke luar) serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar
lembaga dan termasuk secara hukum
(mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).
b)
Dalam kewenangannya Pemimpin Umum /
Penanggung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya
serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.
c)
Mempunyai tugas untuk menentukan atau
menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia administrasi baik sektor redaksional maupun
non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.
d)
Berhak untuk melakukan revisi manajerial.
2.
Dewan Pelindung /
Penasehat
a)
Ditunjuk dan diangkat berdasarkan
kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.
b)
Mampu memberikan nuansa sejuk dan
memberikan dorongan moral sebagai filter personal.
c)
Memberikan pandangan dan antisipasi serta
solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara prosedural
kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya ketika ada
persetujuan Pemimpin Umum.
3.
Konsultan Hukum /
Penasihat Hukum:
Mereka yang diangkat dalam posisi ini adalah yang
mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai
integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum
ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin Umum/Penanggung
Jawab.
4.
PemRed/Pemimpin
Redaksi (Editor In Chief)
a)
Pemimpin Redaksi bertanggung jawab
terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus
mengawasi isi seluruh rubrik SCH.
b)
Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan
mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau
komandan.
c)
Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab
atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi
(Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat
oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang
Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun — dengan seizin dan
sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan
pendapat medianya mengenai suatu masalah aktual.
Berikut ini tugas Pemimpin Redaksi secara lebih
terinci:
a)
Bertanggungjawab terhadap isi
redaksional/ redaksi penerbitan.
b)
Bertanggungjawab terhadap kualitas
berita/ produk penerbitan.
c)
Memimpin rapat redaksi.
d)
Memberikan arahan kepada semua tim
redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.
e)
Menentukan layak tidaknya suatu berita,
foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.
f)
Mengadakan koordinasi dengan bagian lain
seperti Sosialisasi, Kaderisasi, dll untuk mensinergikan jalannya roda
organisasi.
g)
Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber
penting di pondok, aliyah, dan berbagai instansi/kelompok/lingkungan lainnya.
h)
Bertanggung jawab terhadap pihak lain,
yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak
lain melakukan somasi, tuntutan, atau menggugat ke pengadilan.
Syarat Pemimpin Redaksi
a)
Memiliki jiwa kepemimpinan dan tegas
dalam mengambil keputusan.
b)
Berpengalaman dalam mengelola media
cetak.
c)
Menguasai bahasa asing.
d)
Berpendidikan minimal S1.
e)
Memiliki relasi yang luas baik di
kalangan swasta maupun pemerintah.
f)
Memiliki integritas terhadap pekerjaan.
g)
Menguasai teknis dan dasar penulisan
jurnalistik.
h)
Mengetahui UU Pokok Pers, UU Penyiaran,
dan Kode Etik jurnalistik.
Lebih dalam
mengenai Pemimpin Redaksi.
a)
Pemimpin Redaksi bertanggung jawab
terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian dan jajaran keredaksian kebawahnya.
b)
Menindaklanjuti kebijakan Pemimpin Umum
untuk mengangkat dan memberhentikan personalnya dengan menempatkan Sekretaris Redaksi/ Redaktur
Pelaksana, Koordinator Wartawan / Liputan, para Redaktur photografer, Koresponden dan Kontributor
dalam keredaksian dapat pula menentukan tulisan / berita, Tajuk Rencana, Sorotan, Berita Utama dan Headline
serta Dead Line dst.
c)
Pemimpin Redaksi berhak menon-aktifkan
personalnya atau menunjuk dan mengangkat personal baru dengan persetujuan Pemimpin Umum.
d)
Melakukan koordinasi dengan Pemimpin Umum
dan Pemimpin Perusahaan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana,
dan Koordinator Wartawan / Liputan.
5.
Redaktur Pelaksana
Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred,
namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan
dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor. Adapun rincian tugas
Redaktur Pelaksana adalah sebagai berikut:
a)
Bertanggung jawab terhadap mekanisme
kerja redaksi sehari-hari.
b)
Memimpin rapat perencanaan, rapat
cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi.
c)
Membuat perencanaan isi untuk setiap
penerbitan.
d)
Bertanggung jawab terhadap isi redaksi
penerbitan dan foto.
e)
Mengkoordinasi kerja para redaktur atau
penanggungjawab rubrik/desk.
f)
Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah
dari para redaktur ke bagian editor dan seterusnya.
g)
Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik
ditugaskan atau acara mendadak.\
h)
Mengembangkan, membina, menjalin lobi
dengan sumber-sumber berita.
i)
Mengedit naskah, data, judul, foto para
redaktur
j)
Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para
redaktur dan reporter.
k)
Memberikan penilaian secara kualitatif
dan kuantitatif kepada redaktur secara periodik.
Mengenal lebih
dalam Redaktur Pelaksana.
Syarat Redaktur
Pelaksana
a)
Berpengalaman sebagai redaktur 2-5tahun.
b)
Berpendidikan S1.
c)
Menguasai bahasa asing.
d)
Memiliki jaringan yang luas terhadap
sumber-sumber berita.
e)
Menguasai salah satu disiplin ilmu:
ekonomi, politik, hukum, pendidikan, olahraga, tata boga, lingkungan.
f)
Menguasai computer.
g)
Mengerti alur kerja mekanisme redaksi.
Tentang Redaktur
Pelaksana.
Redaktur Pelaksana adalah kepanjangan tangan dari
Pemimpin Redaksi dibidang keredaksian dalam melaksanakan tugasnya Redaktur
Pelaksana bertanggung Jawab terhadap siklus naskah pemberitaan dari sejumlah
wartawan serta biro-biro di daerah.
a)
Melakukan tugas editing, korektor
rehabilitat dan reform naskah yang selanjutnya melaporkan kepada Pemimpin Redaksi yang selanjutnya dibawa rapat Dewan
Redaksi.
b)
Redatur Pelaksana secara tidak langsung
menjadi koordinator redaktur yang bekerjasama dengan Sekretaris Redaksi, Koordinator Wartawan para Redaktur.
c)
Sekretaris Redaksi.
d)
Berfungsi sebagai Bank Naskah oleh karena
itu Sekretaris Redaksi dalam melaksanakan tugasnya adalah menginventarisir naskah-naskah berita yang
masuk, mencatat naskah baru dan lama dari para wartawan kemudian melaporkan kepada Pemimpin Redaksi.
e)
Bertanggung jawab kepada Pemimpin
Redaksi.
f)
Melakukan koordinasi dengan Koordinator
Wartawan / Liputan untuk mengantisipasi jumlah naskah yang ada.
g)
Menganalisis produktivitas wartawan /
koresponden dalam setiap edisinya dicatat menurut grafik dalam pengiriman jumlah naskah/edisi.
h)
Menyusun data-data dalam naskah berita
yang dikirim oleh wartawan selanjutnnya berkoordinasi dengan bagian pra cetak/lay out.
Siapakah Redaktur?
a)
Redaktur adalah orang-orang yang
mempunyai keahlian dibidang keredaksian, bahasa, politik, hukum, budaya
dan agama.
b)
Redaktur (editor) bekerja untuk
penyelesaian akhir naskah untuk dicetak.
c)
Dalam tugasnya berhak mengedit naskah,
reform naskah, perbaikan naskah dll.
d)
Bertanggung jawab terhadap setiap
rubrikasi yang ada di bidangnya dan berkoordinasio dengan Redaksi Pelaksana dan
Koordinator Wartawan.
6.
Sekretaris Redaksi
Seorang Sekretaris Redaksi memiliki tugas sebagai berikut:
a)
Menata dan mengatur undangan dari
instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan.
b)
Menghubungi sumber berita atau instansi
untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan
kunjungan kerja.
c)
Menyimpan salinan kartu pers dan foto
untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara yang mengharuskan membuat tanda pengenal
seperti menyiapkan.
d)
Menyediakan peralatan kerja redaksi
seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book.
e)
Menata keperluan keuangan redaksi: uang
perjalanan, uang saku, uang rapat.
f)
Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat
perencanaan, rapat cheking, rapat final.
7.
Staf Redaksi /
Redaktur / Editor
Redaktur (editor)
sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah
melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan
naskah yang akan dimuat atau disiarkan.
Di internal
redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau
Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan
editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik
ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan
“Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik. Berikut ini tugas seorang redaktur
secara lebih terinci:
a)
Mengusulkan dan menulis suatu berita dan
foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang.
b)
Berkoordinasi dengan fotografer dan riset
foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.
c)
Membuat lembar penugasan atau Term Of
Reference (TOR) kepada para reporter dan fotografer.
d)
Mengarahkan dan membina reporter dalam
mencari berita dan mengejar sumber berita.
e)
Memberikan penilaian kepada reporter baik
penilaian kualitatif maupun kuantitatif.
f)
Memberikan laporan perkembangan kepada
atasannya yaitu Redaktur Pelaksana.
Tentang Staf
Redaksi.
Adalah sekelompok
orang yang bertugas membantu para Redaktur Pelaksana dalam melakukan edit
koreksi tentang naskah berita yang telah direform dan bertanggung jawab kepada
Redaktur yang ada. Selain itu mereka
juga memberikan masukan-masukan tentang bentuk tulisan yang baik dan benar.
8.
Reporter
Di bawah para editor adalah para reporter. Mereka
merupakan “prajurit” di bagian redaksi. Mencari berita (news- Hunting) lalu
membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. Ini adalah jabatan
terendah pada bagian redaksi. Tugasnya adalah melakukan reportase (wawancara
dan sebagainya ke lapangan). Karena itu, merekalah yang biasanya terjun
langsung ke lapangan, menemui nara sumber, dan sebagainya.
Tugas seorang reporter secara lebih terinci
adalah sebagai berikut:
a)
Mencari dan mewawancarai sumber berita
yang ditugaskan redaktur atau atasan.
b)
Menulis hasil wawancara, investasi,
laporan kepada redaktur atau atasannya.
c)
Memberikan usulan berita kepada redaktur atau
atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk diterbitkan.
d)
Membina dan menjalin lobi dengan
sumber-sumber penting di berbagai instansi.
e)
Menghadiri acara press conferensi yang
ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri.
Lebih dalam
mengenai Reporter.
Syarat Reporter.
a)
Berpendidikan S1.
b)
Berminat pada bidang jurnalistik.
c)
Menguasai computer.
d)
Menguasai bahasa asing.
e)
Siap bekerja dalam tim.
f)
Siap bekerja di bawah tekanan.
g)
Dapat bekerja memenuhi dead line
Tentang Reporter/
Wartawan.
a)
Merupakan anggota dilapangan untuk
mencari berita / meliput, membuat, menyusun berita untuk dikirim ke Redaksi.
(b). Jam kerja reporter adalah 24 jam sehari.
b)
Mencari berita orang ternama atau orang
yang sifatnya digemari publik.
c)
Mencari dan melaporkan semua peristiwa
penting dalam kancah opinium publik adalah tanggung jawab profesional wartawan.
d)
Harus mendapatkan berita yang benar dari
semua pihak yang terlibat.
9.
Lay- Outer / Desain
Grafis / Artistik
Tugas.
a)
Merancang cover atau kulit muka.
b)
Membuat dummy atau nomor contoh sebelum
produk di cetak dan dijual ke pasar.
c)
Mendesain dan melay out setiap halaman
dengan naskah, foto, dan angka-angka.
d)
Mengatur peruntukan halaman untuk naskah.
e)
Menulis judul berita,anak judul, caption foto,
nama penulis pada setiap naskah.
f)
Menulis nomor halaman, nama rubrik/desk,
nomor volume terbit, hari terbit, dan tanggal terbit pada setiap edisi.
Syarat Lay-Outer.
a)
Menguasai Machintos, Freehand, Photoshop,
corel Draw.
b)
Memiliki jiwa seni.
c)
Mampu bekerja sama dalam tim.
d)
Menguasai berbagai tipe dan jenis huruf.
10.
Fotografer
Fotografer
(wartawan foto atau juru potret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek
tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat
wartawan tulis. Ia merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisan
(reporter).
Jika tugas wartawan
tulis menghasilkan karya jurnalisik berupa tulisan berita, opini, atau feature,
maka fotografer menghasilkan Foto Jurnalistik (Journalistic Photography,
Photographic Communications).
Fotografer
menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Fungsi foto
jurnalistik antara lain menginformasikan (to inform), meyakinkan (to persuade),
dan menghibur (to entertain).
Adapun
tugas seorang fotografer secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
a)
Menjalankan tugas pemotretan yang
diberikan redaktur atau atasannya.
b)
Melakukan pemotretan sumber berita,
suasana acara, aktivitas suatu objek, lokasi kejadian, gedung, dan benda- benda lain.
c)
Mengusulkan konsep desain untuk cover
majalah.
d)
Menyediakan foto-foto untuk mendukung
naskah, artikel, dan berita.
e)
Mengarsip foto-foto, filem negatif, atau
compact disk bagi kamera digital.
f)
Melaporkan setiap kegiatan pemotretan
kepada atasan.
g)
Mempertanggungjawabkan setiap penggunaan
filem negatif, baterai, atau compact disk yang telah digunakan kepada perusahaan
Mengenal lebih
dalam Fotografer.
Syarat Fotografer:
a)
Mengerti dan menguasai teknik fotografi
manual, otomatis, digital.
b)
Mengerti dan menguasai teknik pengambilan
gambar: pencahayaan, komposisi, warna.
c)
Mengerti dan menguasai teknik mencetak
foto.
d)
Mengerti penggunaan scanner.
e)
Mengerti arsip.
Tentang Fotografer
(Juru Foto)
Fotografer (juru
foto) tugasnya mengambil gambar atau peristiwa atau objek tertentu yang
bernilai berita atau melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan. Merupakan
mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulis (reporter).
11.
Editor/ Redaktur
Bahasa/ Korektor Naskah
Seorang Redaktur Bahasa / Korektor Naskah memiliki
tugas sebagai berikut:
a)
Memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan
naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b)
Menyesuaikan naskah yang sudah diedit
dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Jurnalistik.
c)
Mengubah pengulangan kata-kata yang sama
dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi. (d).
Mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskah.
d)
Menyeragamkan style penulisan
masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi sama.
(f). Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik
dua.
e)
Mengedit penggunaan kata yang berasal
dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.
f)
Mengusulkan dan menulis suatu berita dan
foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang.
g)
Berkoordinasi dengan fotografer dan riset
foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.
h)
Memberikan laporan perkembangan kepada
atasannya yaitu Redaktur Pelaksana
Mengenal lebih
dalam Editor/ Redaktur Bahasa
Syarat Redaktur
Bahasa:
a)
Berpendidikan S1.
b)
Berpengalaman menjadi reporter/ wartawan
2-5tahun.
c)
Menguasai salah satu disiplin ilmu:
ekonomi, politik, hukum, pendidikan, olahraga, tata boga, lingkungan.
d)
Menguasai computer.
e)
Menguasai bahasa asing.
f)
Menguasai bahasa Indonesia dan bahasa
jurnalistik Indonesia
12.
Koresponden
Selain reporter,
media massa biasanya juga memiliki Koresponden (correspondent) atau wartawan
daerah, yaitu wartawan yang ditempatkan di negara lain atau di kota lain
(daerah), di luar wilayah di mana media massanya berpusat.
13.
Distributor/
Sosialisasi/ Humas & Publisher (Manajer Iklan/ Promosi/ Sirkulasi)
Tujuh puluh persen
dari kegiatan seorang humas berhubungan dengan tulis menulis selain tugas-tugas
lainnya.
Diantaranya adalah:
a)
Merancang pesan tematik agar pesan yang disampaikan
oleh organisasi memiliki keseragaman/ keterkaitan pesan.
b)
Melakukan segmentasi media, dimana
seorang humas harus mampu memformulasikan keseimbangan saling dukung antara media cetak dan online.
c)
Menjaga reputasi organisasi melalui
pemanfaatan kekuatan pesan dan atau kombinasinya.
d)
Mengoptimalkan promosi berita terbaru
melalui berbagai Social Media dan Social Bookmark (Facebook, twitter,
digg, dll).
e)
Bertanggung jawab keluar dan ke dalam
atas segala aktivitasnya sebagai divisi penunjang produktivitas bidang keredaksian dengan melakukankoordinasi dengan
Pemimpin Redaksi, Kepala Deputi atau perwakilan dan Divisi Keuangan dan Iklan dapat melakukan perekrutan
personil untuk tugas-tugas dibidang tata usaha.
f)
Mempunyai hubungan luas dibidang bisnis
lainnya / lobi dan kemitraan dalam bidang usaha untuk melaksanakan kegiatan perusahaan pers dan penerbitan.
g)
Bertugas menyebarluaskan Media massa
yakni dalam bidang pemasaran (Marketing) atau penjualan. Bagian ini merupakan bagian komersial meliputi sirkulasi
/ distribusi iklan dan promosi.
h)
Bertanggung jawab kepada Pemimpin
Perusahaan.
14.
Kontributor
Kontributor atau
penyumbang naskah/tulisan secara struktural tidak tercantum dalam struktur
organisasi redaksi. Ia terlibat di bagian redaksi secara fungsional. Termasuk
kontributor adalah para penulis artikel, kolomnis, dan karikaturis. Para
sastrawan juga menjadi kontributor ketika mereka mengirimkan karya sastranya
(puisi, cerpen, esai) ke sebuah media massa.
Wartawan Lepas
(Freelance Journalist) juga termasuk kontributor. Wartawan Lepas adalah
wartawan yang tidak terikat pada media massa tertentu, sehingga bebas
mengirimkan berita untuk dimuat di media mana saja, dan menerima honorarium
atas tulisannya yang dimuat.
Termasuk
kontributor adalah Wartawan Pembantu (Stringer). Ia bekerja untuk sebuah
perusahaan pers, namun tidak menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut. Ia
menerima honorarium atas tulisan yang dikirim atau dimuat.
15.
Riset, Pustaka, dan
Dokumentasi
Tugas:
a)
Mencari data-data, artikel, tulisan yang dibutuhkan
untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur pelaksana, dan
Pemimpin Perusahaan.
b)
Mencari dan menata buku-buku yang
berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan.
c)
Menata majalah, surat kabar, dan tabloid
setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan.
d)
Melakukan kerja sama dengan bagian riset
dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid,
booklet, juklak dan buku.
e)
Mengusulkan suatu berita kepada redaksi
bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting yang
dibutuhkan saat itu.
Syarat Redaksi
Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
a)
Pendidikan D3/S1 perpustakaan, ekonomi.
b)
Menguasai riset, statistik, perpustakaan.
c)
Menguasai teknologi pencarian data:
internet, search engine.
d)
Menguasai dokumentasi, klipping.
e)
Memiliki hubungan baik dengan lembaga
perpustakaan, lembaga penelitian,
16.
Pracetak
Tugas:
a)
Membawa naskah yang sudah disetujui
pemimpin redaksi ke percetakan untuk dicetak.
b)
Mengawasi proses pencetakan di
percetakan.
c)
Menerima kondisi produk dalam keadaan
baik dari percetakan.
d)
Bersama dengan bagian distribusi, segera
mengedarkan produk tersebut ke pasar./Selesai/.
Sumber: http://isyniesansansunni.blogspot.com/2012/10/mengenal-tugas-tugas-redaksi-majalah_9486.html?showComment=1389149393706#c7805192302092894779
0 Response to "Struktur dan Jobdes Organisasi Majalah - Kuliah Jurnalistik "
Post a Comment