Hukum Logika - Kuliah Filsafat Ilmu
Thursday, January 16, 2014
Add Comment
Daftar Isi: [Tampil]
Hukum logika dimaksudkan untuk menunjukkan kedudukan hukum
logis dalam suatu sistem logika proposisi modern. Hal ini kita perlukan karena
dalam meninjau ilmu-ilmu empiris, hukum logika memegang peranan penting. Hukum
logika bisa membantu pemahaman tersebut, namun tidak mutlak perlu dipelajari
untuk bisa memahami tentang penyimpulan (silogisme).
A. Tiga Hukum Dasar Logika Formal
1.
Hukum Identitas
Pertama dan terpenting adalah hukum
identitas. Hukum tersebut dapat disebutkan dengan berbagai cara seperti:
“sesuatu adalah selalu sama dengan atau identik dengan dirinya, dalam Aljabar:
A sama dengan A.”
Rumusan khusus hukum tersebut tak
terlalu penting. Pemikiran esensial dalam hukum tersebut adalah seperti
berikut. Dengan mengatakan bahwa sesuatu itu sama dengan dirinya, maka dalam
segala kondisi tertentu sesuatu itu tetap sama dan tak berubah. Keberadaannya
absolut. Seperti yang dikatakan oleh akhli fisika: ” materi tidak dapat di buat
dan dihancurkan.” Materi selalu tetap sebagai materi. Jika sesuatu adalah
selalu dan dalam semua kondisi sama atau identik dengan dirinya, maka ia tidak
dapat tidak sama atau berbeda dari dirinya. Kesimpulan tersebut secara logis
patuh pada hukum identitas: Jika A
selalu sama dengan A, maka ia tidak pernah sama dengan bukan A (Non-A).
Contoh :
Hukum Identitas
Ketiga kalimat ini pasti benar:
Benar adalah Benar, Salah adalah Salah.
Setiap hal adalah hal itu sendiri.
x = x
2.
Hukum Kontradiksi
Hukum kontradiksi menyatakan bahwa A
adalah bukan Non-A. Itu tidak lebih dari sebuah rumusan negatif dari pernyataan
posistif, yang dituntun oleh hukum pertama logika formal. Jika A adalah A, maka
menurut pemikiran formal, A tidak dapat menjadi Non-A. Jadi hukum kedua dari
logika formal, yakni hukum kontradiksi, membentuk tambahan esensial pada hukum
pertama. Beberapa contoh: manusia tidak dapat menjadi bukan manusia; demokrasi
tidak dapat menjadi tidak demokratik; buruh-upahan tidak dapat menjadi bukan
buruh-upahan.
Hukum kontradiksi menunjukkan pemisahan
perbedaan antara esensi materi dengan fikiran. Jika A selalu sama dengan
dirinya maka ia tidak mungkin berbeda dengan dirinya. Perbedaan dan persamaan
menurut dua hukum di atas adalah benar-benar berbeda, sepenuhnya tak
berhubungan, dan menunjukkan saling berbedanya antara karakter benda (things)
dengan karakter fikiran (thought).
Contoh :
Hukum
Non Kontradiksi
Ketiga kalimat ini juga pasti benar:
-
Benar bukanlah Salah, Salah bukanlah
Benar.
-
Setiap hal bukanlah yang bukan hal itu.
3.
Hukum Kualitas
Kwalitas yang saling berbeda dan
terpisah dari setiap benda ditunjukkan dalam hukum yang ketiga logika formal,
yakni: hukum tiada jalan tengah (the law of excluded middle). Menurut hukum
tersebut segala sesuatu hanya memiliki salah satu karakteristik tertentu. Jika
A sama dengan A, maka ia tidak dapat sama dengan Non-A. A tidak dapat menjadi
bagian dari dua kelas yang bertentangan pada waktu yang bersamaan. Dimana pun
dua hal yang berlawanan tersebut akan saling bertentangan, keduanya tidak dapat
dikatakan benar atau salah. A adalah bukan B; dan B adalah bukan A.
Kebenaran dari sebuah pernyataan selalu
menunjukkan kesalahan (berdasarkan lawan pertentangannya) dan sebaliknya. Hukum
yang ketiga tersebut adalah sebuah kombinasi dari dua hukum pertama dan
berkembang secara logis.
Contoh :
Hukum Excluded Middle
-
Selain Benar dan Salah tidak ada
kemungkinan lain.
0 Response to "Hukum Logika - Kuliah Filsafat Ilmu"
Post a Comment